Keanggotaan Koperasi
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Pelajari syarat, hak, dan kewajiban Anda sebagai bagian dari keluarga besar Koperasi Merah Putih Serua.
Syarat Menjadi Anggota
- Warga Negara Indonesia.
- Cakap melakukan tindakan hukum.
- Bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan wilayah keanggotaan Koperasi.
- Telah melunasi simpanan pokok.
Hak Anggota
- Mendapat pelayanan simpan pinjam yang telah disediakan oleh Koperasi.
- Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi.
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
- Membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus.
- Mendapatkan pengembalian simpanan jika keluar dari keanggotaan.
Kewajiban Anggota
- Menghadiri Rapat Anggota.
- Melunasi Simpanan Pokok.
- Membayar Simpanan Wajib secara rutin.
- Memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan oleh koperasi.
- Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi.